Hallo Mariners! Adanya pandemi virus corona telah banyak mempengaruhi kehidupan manusia. Salah satu contoh dampak dari adanya pandemi virus corona ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk. Hal ini disebabkan karena menurunnya daya beli masyarakat yang diakibatkan oleh berbagai macam faktor. Kondisi ekonomi masyarakat yang semakin memburuk terjadi di berbagai sektor, salah satunya di sektor kelautan dan perikanan. Di sektor ini, penghasilan nelayan kecil dan tradisional anjlok akibat harga ikan yang menurun seiring semakin rendahnya daya beli masyarakat selama pandemi virus corona. Sebagai contoh, di Tempat Pelelangan Ikan Hamadi, Jayapura, harga tuna turun dari Rp 30.000 per kilogram sebelum adanya pandemi menjadi Rp 17.000 per kilogram. Penjualan ikan juga menurun di Pasar Hamadi selama pandemi. Karena minimnya pendapatan, banyak nelayan di Hamadi yang memilih untuk tidak melaut. Selain di TPI Hamadi, di tempat lain seperti maluku, akibat minimnya akses pasar, nelayan tradisional terpaksa menjual ikan dengan harga yang sangat rendah kepada pengepul.
Selain harga ikan yang menurun drastis, nelayan terpukul oleh tangkapan yang cenderung menurun. Hal ini diebabkan karena akhir-akhir ini marak terjadi penangkapan ikan yang menggunakan pukat (trawl). Penangkapan ikan dengan menggunakan pukat sangat tidak ramah lingkungan karena merusak ekosistem perairan dan tidak selektif karena ikan-ikan kecil ikut terjaring. Di perairan Natuna, Anambas, dan Tambelan (Kepulauan Riau) yang memiliki stok ikan yang cukup besar pun tak luput dari serbuan kapal cantrang dan kapal pukat. Ketua Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna, Hendri, mengatakan bahwa terdapat sekitar 830 kapal pukat berbagai jenis, terutama purse seine dari pantai timur Sumatera ataupun cantrang dari pantai utara Jawa yang beroperasi di Laut Natuna. Tentu saja hal ini akan memicu ketidakadilan pemanfaatan sumber daya ikan di kalangan masyarakat khususnya nelayan. Maraknya penggunaan cantrang dan pukat dalam penangkapan ikan disebabkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan akan memperbolehkan kembali penggunaan sejumlah alat penangkapan ikan yang sebelumnya telah dilarang. Alat tangkap itu antara lain: pukat hela dasar (trawl) udang, payang, serta cantrang dan sejenisnya yang tergolong pukat tarik (seine nets). Selain itu, ada juga pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal. Saat ini, KKP tengah merevisi peraturan terkait usaa perikanan tangkap, termasuk diantaranya alat tangkap ikan.
Sumber:Kompas